Berdasarkan Instruksi Presiden RI dan Kemendikbudristek tentang larangan melakukan pungutan liar (PUNGLI) berapapun jumlahnya dan memperhatikan surat Kompisi Pembarantasan Korupsi (KPK) No. B./148/1-13 tanggal 12 Januari 2013 perihal himbaiuan mengenai gratifikasi serta hasil survei Integritas pendidikan KPK bersama 41 Perguruan Tinggi di Prov. Nusa Tenggara Timur pada Tanggal 25 Juli 2024 maka bersama ini kami menegaskan hal-hal penting yang harus menjadi perhatian kita semua seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Rektor ini
Terimakasih untuk menjadi Perhatian kita bersama